Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda identitas dan izin bagi warga negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fungsi utama paspor adalah sebagai bukti kewarganegaraan dan dokumen perjalanan internasional yang diakui secara global.
Selain untuk keperluan wisata, paspor juga dibutuhkan untuk urusan bisnis, pendidikan, ibadah, dan kunjungan keluarga di luar negeri.
Informasi Umum Pembuatan Paspor Baru
Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dapat mengajukan permohonan paspor biasa.
Jenis paspor biasa terbagi menjadi elektronik (e-paspor) dan nonelektronik.
Penerbitan paspor dilakukan melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Pengajuan paspor bisa dilakukan secara manual atau online, dengan menyertakan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Berikut lima dokumen yang harus dilengkapi atau dibawa saat membuat paspor di Imigrasi:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Mekanisme Penerbitan Paspor Baru
Terdapat enam langkah terkait mekanisme penerbitan paspor baru, di antaranya:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Itulah informasi umum, persyaratan, hingga mekanisme penerbitan paspor baru.
Bila kamu ingin membuat paspor baru tanpa antre kamu bisa hubungi ke 0813-8578-0085.

Leave a Reply