Satuan Sahabat Solution

Serving with Integrity and Trust

Pembuatan Paspor Baru (anak di bawah 17 tahun): Informasi Umum, Syarat, Mekanisme Penerbitan

Paspor anak adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk anak di bawah usia 17 tahun sebagai identitas saat bepergian ke luar negeri.

Fungsi utama paspor anak adalah sebagai bukti kewarganegaraan dan izin resmi untuk melintasi perbatasan negara bersama orang tua atau pendamping sah.

Manfaat memiliki paspor sejak dini adalah untuk mempermudah perjalanan internasional, baik untuk tujuan liburan, pendidikan, ibadah, atau reuni keluarga.

Informasi Umum Pembuatan Paspor Anak

Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dapat mengajukan permohonan paspor biasa sesuai kebutuhan.

Terdapat dua jenis paspor yang tersedia, yaitu e-paspor dan paspor nonelektronik, yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, dengan menyertakan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Pembuatan Paspor Anak

Inilah enam dokumen sebagai persyaratan untuk membuat paspor anak:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Mekanisme Penerbitan Paspor Anak

Mirip dengan penerbitan paspor umum, paspor anak pun memiliki enam langkap mekanisme penerbitan, yakni:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

itu dia informasi umum, persyaratan, dan mekanisme penerbitan paspor anak yang wajib kamu ketahui.

Bila kamu ingin berpergian dengan keluarga yang di bawah 17 tahun, ia wajib memiliki paspor dan didampingi dengan orang tuanya / walinya.

Untuk pembuatan paspor anak tanpa antre, silakan hubungi 0813-8578-0085.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *