Integrity Fee – Wisatawan yang berencana mengunjungi Amerika Serikat akan menghadapi biaya tambahan baru bernama Visa Integrity Fee sebesar minimal US$250.

Ketentuan ini dimuat dalam undang-undang One Big Beautiful Bill Act yang baru saja disahkan di masa pemerintahan Presiden Donald Trump.

Walaupun telah diatur dalam undang-undang, penerapannya masih belum jelas, termasuk kapan mulai berlaku, bagaimana cara pembayaran, serta mekanisme pengembalian dananya.

Undang-undang menyebutkan bahwa biaya ini bersifat wajib dan tidak dapat dibebaskan untuk semua pemohon visa non-imigran—baik turis, pelajar internasional, maupun pebisnis.

Biaya ini tidak menggantikan biaya visa yang sudah ada, melainkan menjadi tambahan, termasuk di atas biaya Formulir I-94 yang juga naik dari US$6 menjadi US$24.

Formulir I-94 ini digunakan untuk mencatat data masuk dan keluar sebagian besar pengunjung internasional.

Meski disebutkan bahwa dana dapat dikembalikan jika pemegang visa tidak melanggar ketentuan, seperti tidak bekerja secara ilegal atau tidak tinggal lebih dari lima hari setelah masa berlaku visa habis, proses klaim pengembalian belum ditentukan.

Kantor Anggaran Kongres AS (CBO) bahkan memperkirakan butuh waktu bertahun-tahun bagi pemerintah untuk menyusun prosedurnya, sehingga hanya sedikit yang diprediksi akan mengajukan klaim.

Seorang konsultan imigrasi, Brown, menyarankan kliennya menganggap biaya ini sebagai non-refundable, meskipun secara hukum bisa diklaim.

Ia menambahkan bahwa pemerintah AS cenderung lambat atau sulit dalam mengembalikan dana.

Di sisi administratif, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan.

Read More: D4 Visa Indonesia: Purpose, Stay, and Document Requirements

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) ditunjuk sebagai pihak pemungut biaya, padahal mereka bukan pengelola proses visa.

DHS pun mengakui perlunya koordinasi antarlembaga sebelum kebijakan ini bisa berjalan efektif. Mereka menyatakan tujuan dari biaya ini adalah untuk “mengembalikan integritas sistem imigrasi nasional”.

Menurut data Congressional Research Service, hanya 1–2% pemegang visa non-imigran yang melebihi masa tinggalnya antara tahun 2016 dan 2022.

Namun, sekitar 42% dari 11 juta imigran ilegal di AS diperkirakan masuk secara sah namun kemudian menetap melebihi batas waktu visa mereka.

Kebijakan ini diperkirakan paling berdampak pada pemegang visa B (kunjungan wisata dan bisnis) serta mahasiswa internasional, karena tambahan biaya US$250 dapat menjadi beban signifikan.

Sementara itu, industri pariwisata Amerika juga terdampak.

Lembaga promosi wisata nasional, Brand USA, mengalami pemotongan anggaran dari US$100 juta menjadi US$20 juta akibat undang-undang yang sama, dan separuh anggota dewan direksi mereka diberhentikan.

Geoff Freeman, Presiden dan CEO U.S. Travel Association, menyambut baik investasi dalam infrastruktur dan sistem imigrasi, namun menyayangkan adanya pungutan tambahan dan pemangkasan dana promosi.

Ia menyebut kebijakan ini kontraproduktif bagi sektor pariwisata.

Senada, Presiden dan CEO World Travel & Tourism Council (WTTC), Julia Simpson, menyampaikan keprihatinannya, menyebut saat negara lain menyambut wisatawan dengan hangat, AS justru seolah menutup pintu.

Tourism Economics dalam laporannya menyebut bahwa citra negatif terhadap AS turut menyebabkan turunnya minat wisatawan, dengan proyeksi penurunan kunjungan dari Kanada sebesar 20,2% dan dari Eropa Barat sebesar 4,9% pada 2025.